Kaidah 15 dalam Ilmu I‘lal
Dua hamzah berkumpul, hamzah kedua sukun
Dikenal sebagai kaidah Mad Badal.
إِأْمَانٌ → إِيمَانٌ
Hamzah kedua yang sukun diganti Ya karena mengikuti harakat kasrah sebelumnya.
إِأْمَانٌ → إِيمَانٌ
Hamzah kedua yang sukun diganti Ya karena mengikuti harakat kasrah sebelumnya.